PBUMKU (Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha)

Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perka BPS No.2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang Menjadi Kewenangan Provinsi Jawa Barat.

Data Master / PBUMKU

Total Source: 56
Sektor No Judul Durasi Masa Berlaku Parameter
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 1 Surat Izin Penangkapan Ikan 7 Hari 1 tahun musim penangkapan ikan
1.     Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 GT- 30 GT
2.     Daerah penangkapan ikan di WPPNRI paling jauh 12 mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 2 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan 7 Hari 1 tahun musim penangkapan ikan
1.     Kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 GT- 30 GT
2.     Beroperasi di:
a.     WPPNRI paling jauh 12 mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan untuk kapal pengangkut angkut ikan yang beroperasi dari daerah penangkapan ikan ke Pelabuhan Pangkalan atau
b.     Wilayah administrasi Provinsi yang bersangkutan untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi antar Pelabuhan Pangkalan
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 3 Surat Izin Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan 7 Hari 1 tahun musim penangkapan ikan
1.     Kapal pendukung operasi penangkapan ikan berukuran di atas 5 GT- 30 GT
2.     Beroperasi di WPPNRI paling jauh 12 mil laut di wilayah administrasi provinsi yang bersangkutan.
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 4 Surat Izin Membangun Bangunan daOtomatistau Instalasi di Perairan 7 Hari Selama masa berlaku perizinan berusaha
1.     Wilayah perairan < 12 mil selain kewenangan Menteri; dan
2.     Usaha mikro
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 5 Surat Izin Membongkar Bangunan daOtomatistau Instalasi di Perairan 7 Hari Selama masa berlaku perizinan berusaha
1.     Wilayah perairan < 12 mil selain kewenangan Menteri; dan
2.     Usaha mikro
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 6 Surat Izin Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan daOtomatistau instalasi di Perairan 7 Hari Selama masa berlaku perizinan berusaha
1.     Wilayah perairan < 12 mil selain kewenangan Menteri; dan
2.     Usaha mikro
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 7 Surat Izin Biofarmakologi dan Bioteknologi Laut 21 Hari 5 tahun
1.        Wilayah perairan < 12 mil selain kewenangan Menteri; dan
2.        Usaha mikro
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 8 Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi 30 Hari 1 tahun musim penangkapan ikan
Kawasan Konservasi Daerah
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 9 Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi 21 Hari 5 tahun
1.        Wilayah perairan < 12 mil selain kewenangan Menteri; dan
2.        Usaha mikro
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 10 Surat Izin Wisata Bahari 14 Hari 10 tahun
1.        Wilayah perairan < 12 mil selain kewenangan Menteri; dan
2.        Usaha mikro
SEKTOR PERTANIAN 1 Sertifikat Cara Pembibitan Ternak Yang Baik 14 Hari 3     tahun
Lokasi di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
SEKTOR PERTANIAN 2 Sertifikat Cara Budi Daya Ternak Yang Baik 14 Hari 3     tahun
Lokasi di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
SEKTOR PERTANIAN 3 Serifikasi Nomor Kontrol Veteriner 14 Hari 5 tahun
Seluruh
SEKTOR PERTANIAN 4 Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) 60 Hari 5 Tahun
Penanganan produk produksi dalam negeri
SEKTOR PERTANIAN 5 Izin Edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) 14 Hari 5 Tahun
Seluruh
SEKTOR PERTANIAN 6 Izin Rumah Pengemasan 14 Hari 5 Tahun
Seluruh
SEKTOR PERTANIAN 7 Izin Keamanan PSAT/Health Certficate 14 Hari 4 bulan
Seluruh
SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan 14 Hari Sesuai periode penjualan komoditas mineral atau batubara dan sesuai jumlah yang ditetapkan dalam Izin
Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri 14 Hari 10 tahun
1.     Memiliki fasilitas instalasi dalam daerah provinsi
2.     Berada di wilayah sampai dengan 12 mil laut daOtomatistau pembangkitan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW
SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 3 Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung 10 Hari 5 tahun
1.     Lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung
2.     Wilayah laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas daOtomatistau ke arah perairan kepulauan.
SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 4 Izin Pengusahaan Air Tanah 30 Hari 1.        Sesuai zona konservasi air tanah:
a.     lzin Pengusahaan Air Tanah baru (zona perlindungan air tanah di daerah imbuhan air tanah paling lama 3 tahun, zona aman paling lama 7 tahun, zona rawan paling lama 5 tahun, dan zona kritis paling lama 4 tahun) atau
b.     Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah: 1)    zona perlindungan air tanah pada daerah imbuhan air tanah paling lama 3 tahun 2)    zona aman paling lama 7 tahun 3)    zona rawan paling lama 5 tahun 4)    zona kritis paling lama 4 tahun, 5)    zona rusak paling lama 3 tahun
2.        lzin Pengusahaan Air Tanah hasil penataan diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali untuk penggunaan Air Tanah pada zona rusak tidak diberikan perpanjangan
1.        Setiap KBLI dengan skala usaha mikro, kecil, menengah, atau besar yang menggunakan air tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota dan skala usaha mikro yang menggunakan air tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional
2.        Keterlanjuran konstruksi berupa sumur bor/gali air tanah daOtomatistau penggunaan air tanah tanpa Izin Pengusahaan Air Tanah (Penataan) dimohonkan untuk:
a.     konstruksi berupa sumur bor/gali air tanah tanpa Izin Pengusahaan Air Tanah; daOtomatistau
b.     penggunaan air tanah tanpa Izin Pengusahaan Air tanah.
SEKTOR PERINDUSTRIAN 1 Sertifikat Mesin Pelinting Untuk Industri Hasil Tembakau 5 hari 5 tahun
Industri besar
SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 1 Izin Pengusahaan Sumber Daya Air 1.    7 Hari (tanpa klasifikasi teknis dan rekomendasi teknis) 2.    9 Hari (jika memerlukan klarifikasi teknis) 3.    14 Hari (jika memerlukan rekomendasi teknis) Terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air/Perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber aya Air/Perubahan lzin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap a.     Untuk jangka waktu paling lama 10 Tahun dan dapat di perpanjang
b.     Sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun, dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air
c.     Sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi, dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dengan investasi besar
Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota
SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 2 Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 30 Hari terhitung sejak permohonan izin pengusahaan sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis a.     Untuk jangka waktu paling Iama 10 tahun dan dapat di perpanjang
b.     Sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun, dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air
c.     Sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi, dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dengan investasi besar
Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota
SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 3 Izin Pengalihan Alur Sungai 28 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta persyaratannya dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada menteri yang membidangi sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal permohonan alur sungai berada pada kawasan hutan, Izin Pengalihan AIur Sungai diberikan sampai dengan diterbitkannya persetujuan operasi atas sungai baru
Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota
SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 4 lzin Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 60 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai beserta persyaratannya dinyatakan lengkap dan memenuhi kaidah teknis Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diserahkannya ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada menteri yang membidangi sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal permohonan alur sungai berada pada kawasan hutan, Izin Pengalihan Alur Sungai diberikan sampai dengan diterbitkannya persetujuan operasi atas sungai baru
Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota
SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 5 Izin Pemanfaatan Irigasi 14 Hari terhitung sejak permohonan Izin Pemanfaatan Irigasi/ Perpanjangan Izin Pemanfaatan Irigasi/ Perubahan Izin Pemanfaatan Irigasi beserta persyaratannya dinyatakan lengkap 1.     Untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
2.     Sepanjang umur Iayanan konstruksi yang dibangun, dalam hal pemanfaatan irigasi berupa pelaksanaan konstruksi pada jaringan irigasi yang tidak menggunakan air
3.     Sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi, dalam hal pemanfaatan Irigasi memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar
Daerah irigasi yang luasnya 500 ha (lima ratus hektare) sampai dengan
2. 000 ha (dua ribu hektare) atau pada Daerah Irigasi lintas kabupaten/kota
SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 6 Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol 17 Hari 2 Tahun dan dapat diperpanjang
Bagian-Bagian Jalan Provinsi
SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 7 Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Tol 17 Hari 2 Tahun dan dapat diperpanjang
Bagian-Bagian Jalan Provinsi
SEKTOR TRANSPORTASI 1 Izin Peningkatan Perkeretaapian Khusus 60 Hari 5 Tahun
Lingkup Provinsi
SEKTOR TRANSPORTASI 2 Izin Operasi Perkeretaapian Khusus 30 Hari Selama Badan Usaha penyelenggara perkeretaapian khusus masih menjalankan usaha pokoknya
Lingkup Provinsi
SEKTOR TRANSPORTASI 3 Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum 44 Hari Sesuai batas waktu pemberian konsensi yang ditetapkan dalam perjanjian
Lingkup Provinsi
SEKTOR TRANSPORTASI 4 Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum 30 Hari 5 Tahun
Lingkup Provinsi
SEKTOR TRANSPORTASI 5 Izin Pengalihan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus 30 Hari Selama Badan Usaha menjalankan usaha pokoknya
Lingkup Provinsi
SEKTOR TRANSPORTASI 6 Sertifikat Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 10 Hari Paling lama 5 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 7 Sertifikat Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 10 Hari Paling lama 5 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 8 Sertifikat Perpanjangan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 10 Hari Paling lama 2 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 9 Sertifikat Perpanjangan Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 10 Hari Paling lama 2 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 10 Sertifikat Pendaftaran Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 3 Hari Mengikuti masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 11 Sertifikat Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 3 Hari Paling lama 5 tahun
Hierarki Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
SEKTOR TRANSPORTASI 12 Sertifikat perpanjangan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 3 Hari Paling lama 5 tahun
Hierarki Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
SEKTOR TRANSPORTASI 13 Sertifikat Penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 5 Hari Paling lama 5 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 14 Sertifikat Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) Hari Atau Selama Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhan 10 Hari Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Pelabuhan Pengumpan Regional (TUKS)
SEKTOR TRANSPORTASI 15 Sertifikat Penetapan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri 10 Hari Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Pelabuhan Pengumpan Regional (TUKS)
SEKTOR TRANSPORTASI 16 Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan 7 Hari Paling lama 4 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 17 Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Reklamasi 7 Hari Paling lama 4 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 18 Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi 7 Hari Paling lama 4 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 19 Sertifikat Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan 7 Hari Paling lama 4 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 20 Sertifikat Perpanjangan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi 7 Hari Paling lama 4 tahun
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR TRANSPORTASI 21 Penetapan Pelaksana Pekerjaan Pengerukan 7 Hari Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Pelabuhan Pengumpan Regional
SEKTOR KESEHATAN 1 Sertfikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan Cabang 30 Hari 5 Tahun
Seluruh
SEKTOR KESEHATAN 2 Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Penyelenggara Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) 28 Hari Selama pelayanan masih berlangsung kecuali ada perubahan
Seluruh
SEKTOR KESEHATAN 3 Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik untuk Alat Kesehatan dan PKRT Tertentu 7 Hari 5 Tahun
Seluruh
SEKTOR KESEHATAN 4 Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik 7 Hari 5 Tahun
Seluruh
SEKTOR KESEHATAN 5 Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Kecil Obat Bahan Alam 4 Hari Selama kegiatan operasional
Seluruh
SEKTOR KETENAGAKERJAAN 1 Sertifikat layak K3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan produksi pesawat uap, bejana tekanan, tangki timbun, elevator/lift, eskalator, instalasi penyalur petir, sarana proteksi kebakaran dan peralatan lainnya yang berisiko tinggi, penetapan potensi bahaya besar/menengah dan dokumen pengendalian potensi bahaya besar menengah dan lingkungan kerja 7 Hari Berlaku selama objek K3 digunakan oleh pelaku usaha yang sama sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Satu Provinsi